Masker Dan Vaksin Sudah Di Taati, Tapi Sholat Masih Jauh-Jauhan


「Assalamualaikum」- Halo jo, Pandemi Covid 19 tentu sangat dirasakan oleh semua kalangan, sebuah permasalahan yang melanda global dalam kurun waktu lebih dari 1 tahun sejak dilaporkan pertama kali di Wuhan China.

Pemerintah Indonesia merespon dengan melakukan berbagai cara agar virus covid 19 tidak merajalela di Negeri ini, namun apa daya ternyata tetap saja bisa di rong rong dan membuat segala aktifitas masyarakat menjadi terhambat atau bahkan tidak dilakukan sama sekali.

Di sektor pendidikan banyak siswa yang terpaksa di hentikan pembelajaran tatap muka, masuk sekolah baru dilakukan lewat jejaring sosial tanpa mempertemukan antar guru dan murid secara langsung.

Protokol kesehatan terus digenjot untuk menekan angka pertumbuhan kasus baru dengan cara memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi aktifitas di luar rumah, dan yang terbaru diwajibkan melakukan vaksin untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari virus.

Maskerisasi di Indonesia sudah menjadi hal biasa, masyarakat telah mampu beradaptasi dengan kondisi yang mewajibkan menggunakan masker dalam beraktifitas, telah mampu mengedukasi diri sendiri dalam menilai masker mana yang layak untuk melindungi dirinya sendiri. Jika menemuka ada yang masih abai dengan penggunaan masker, maka itu hanyalah bagian terkecil dari populasi Indonesia.

Per tanggal 31 Agustus 2021 jumlah masyarakat Indonesia yang telah menerima vaksinasi secara lengkap atau telah mencapai tahap 2 sebesar 12,9% dari total populasi. Jika di konversi dalam angka real sekitar 34,9 Juta jiwa yang telah berhasil di injeksi vaksin.

Bukan hanya aktifitas perkantoran, perdagangan, pendidikan yang menjadi sasaran protokol kesehatan. Dalam urusan ibadah pun diatur sedemikian rinci, beribadah wajib mengedepankan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran virus. Sholat di Masjid harus ditiadakan dalam beberapa waktu, ibadah besar pun harus dilakukan secara mandiri di rumah.

Tulisan ini suatu bentuk orasi terhadap dinamika penanganan Covid di Indonesia, kaitannya dengan perkembangan vaksinasi dan maskerisasi seharusnya menjadi pertimbangan kelonggaran ketentuan protokol kesehatan khususnya dalam beribadah.

Bagaimana tidak, sholat dalam prinsipnya harus meluruskan shaf dan merapatkannya. Namun sudah lebih dari 1 tahun kaum Muslim diharuskan membuat jarak ketika sholat, padahal masuk masjid saja diwajibkan memakai masker, lagipula setiap mereka yang akan melaksanakan sholat wajib wudhu untuk membersihkan diri.

Lalu kenapa harus jaga jarak? Apakah masker tidak berfungsi melindungi penyebaran virus di sekitar kita? Mungkin sebagian orang akan menjawab dalam batinnya, "tidak semua masker memenuhi standar kesehatan yang dapat menangkal masuknya virus melalui mulut dan hidung".

Lantas bagaimana dengan mereka yang telah menerima injeksi vaksin dalam tubuhnya? Kalau vaksin tidak berfungsi sebagaimana mestinya, buat apa melakukan vaksinasi jika tidak sesuai harapan.

Bukan bermaksud membenturkan syariat dengan ketentuan penguasa, karena pada dasarnya keduanya 'seharusnya' berjalan beriringan. Syariat adalah kewajiban dan mentaati penguasa yang adil pun adalah wajib.

Syariat pelaksanaan sholat sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan di shahihkan atau dibenarkan oleh Imam Al Albani, Dari Abdullah Ibnu Umar Nabi bersabda

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلاَ تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ


Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Kewajiban menutup celah atau renggangnya shaf saat sholat juga di sampaikan Nabi dalam sabdanya,
Sabda Rasulullah SAW dari Istri beliau Aisyah r.a.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الَّذِينَ يَصِلُونَ الصُّفُوفَ وَمَنْ سَدَّ فُرْجَةً رَفَعَهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً =رواه احمد وابن ماجه وابن حبان وابن خزيمة=

"Dari ’Aisyah ra, ia berkata: Bersabda Rasulullah saw: Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bershalawat kepada orang yang menyambung barisan, dan barangsiapa yang mengisi satu celah, Allah angkat ia satu derajat" (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Hiban dan Ibnu Khuzaimah).

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِيَارُكُمْ أَلْيَنُكُمْ مَنَاكِبًا فِي الصَّلاةِ، وَمَا تَخَطَّى عَبْدٌ خُطْوَةً أَعْظَمَ أَجْرًا مِنْ خُطْوَةٍ مَشَاهَا رَجُلٌ إِلَى فُرْجَةٍ فِي الصَّفِّ فَسَدَّهَا

"Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Bersabda Rasulullah saw: Sebaik-baik kalian adalah yang paling lembut bahunya (mau untuk ditempeli bahu saudaranya) ketika shalat, dan tidak ada langkah yang lebih besar pahalanya daripada langkah yang dilakukan seseorang menuju celah pada shaf dan menutupinya”. (HR. Thabrani).

Pemerintah melalui berbagai instrumen hukumnya sangat ketat mengatur hal ini, terlihat hampir di seluruh masjid shaf diberi jarak lebih kurang 1 meter antar jama'ah, sah tidaknya sholat menjadi tanda tanya di masyarakat. Tapi yang pasti Ulama pun meng 'iya' kan ketentuan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai organisasi keagamaan nasional tetap memberikan himbauan untuk sholat mandiri di rumah pada saat maraknya angka kasus covid 19 di Indonesia, kemudian Dewan Masjid Indonesia (DMI) justru mengeluarkan edaran terkait himbauan pelaksanaan protokol kesehatan di dalam masjid, dikutip dari ihram.co.id Sekjend DMI Imam Addaruqutni mengungkapkan keikutsertaan DMI dalam mendukung upaya pencegahan penyebaran covid 19 dengan mengeluarkan edaran dan meminta pengurus masjid untuk mematuhi isi edaran tersebut.

"Sehingga Dewan Masjid Indonesia mengeluarkan surat edaran untuk masjid-masjid (di masa pandemi Covid-19), maka itu (surat edaran DMI ) sebaiknya dilaksanakan saja," kata Imam, Senin (30)

Jika Sholat harus menjaga jarak (social distancing), lalu kenapa memakai masker. Jika sholat harus memakai masker, lalu kenapa harus jaga jarak.

Jika sudah memakai masker, menjaga jarak dan juga di vaksin, kenapa PPKM terus diperpanjang?

Ah sudahlah, kita rakyat kecil hanyalah kaum yang menunggu kebijakan pemerintah sebagai penguasa negeri ini. Berdoalah semoga ada kebijakan yang menguntungkan dan menyelamatkan kita.

Yonde kureta arigatou gozaimashita

Owari Desu


Related :

Featured Section

featured/recent

Simple Grid

6/sgrid/recent