Gugat Cerai? Hakim Tidak Akan Mencari Siapa Yang Salah Antara Kedua Pihak
「Assalamualaikum」- Halo jo, perceraian seringkali dianggap sebagai akhir dari sebuah penyelesaian persoalan rumah tangga, berbagai macam alasan perceraian yang diajukan ke pengadilan dengan harapan pernikahan sah menurut Negara dapat di putuskan lewat persidangan pengadilan
Jokkajo.com sedikit memberikan pemahaman kepada kamu yang barangkali membutuhkan tulisan tentang perceraian. Penulis tidak mengharapkan adanya pembaca yang bercerai atau mengakhiri pernikahannya
Adapun alasan yang paling umum terjadinya perceraian antara lain
- Percekcokan berkepanjangan
- Permasalahan ekonomi
- Permasalahan kebutuhan Batin dan rohani
- Adanya pihak ke tiga
- Sulit mendapatkan keturunan, dll
Sedangkan alasan yang dibenarkan oleh Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, bagi suami atau istri mengajukan perceraian ke Pengadilan antara lain :
- Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan.
- Salah satu pihak (suami atau istri) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Suami melanggar shigat taklik-talak.
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Hakim dengan ketika menerima dan melakukan pemeriksaan terhadap gugatan perceraian tidak mencari siapa yang salah diantara suami atau istri, sekalipun bukti-bukti telah mengarahkan salah satu pihak yang memiliki kesalahan.
Gugatan perceraian akan diusahakan agar pernikahan antar suami dan istri masih dapat dipertahankan, sehingganya sebuah gugatan perceraian akan melalui penyelesaian mediasi
Dalam mediasi inilah dicarikan hal hal yang masih bisa mempertahankan pernikahan dan menggagalkan perceraian, akan tetapi jika tidak ditemukan kesepakatan maka bolehlah gugatan perceraian tersebut berlanjut ke proses selanjutnya.
Gugatan perceraian dapat gugur apabila selama masa pengajuan gugatan salah satu pihak meninggal dunia dan belum terdapat putusan pengadilan yang sah.
Pada pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 hakim akan tetap berusaha mendamaikan kedua belah pihak di setiap penyelenggaraan sidang.
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan sidang penyelesaian gugatan perceraian dilaksanakan secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka untuk umum
Ketika hendak bercerai dan telah memiliki keturunan, maka berpikirlah kembali dengan cara terbaik. Karena akan ada masa depan yang terganggu jika salah mengambil keputusan.
Hakim tidak mencari siapa yang salah, namun apakah pernikahan tersebut masih dapat dipertahankan atau tidak lewat mediasi
Itulah sedikit refleksi keinginan membuat tulisan tentang hukum, khususnya tentang acara peradilan baik perdata maupun pidana
Post a Comment