「Assalamualaikum」- Halo jo, Tahukah kamu bahwa mahasiswa hukum pada pandangan orang adalah mahasiswa yang selama perkuliahan diharuskan untuk menghafalkan pasal-pasal atau undang-undang yang sangat banyak sehingga stigma yang melekat pada mahasiswa hukum adalah mereka yang benar-benar tahu dan hafal akan undang-undang, banyak yang datang untuk berkonsultasi kepada mahasiswa hukum ketika seseorang mengalami permasalahan hukum.
Jokkajo.com dalam artikel ini bukan untuk merendahkan mahasiswa hukum dimanapun berada, akan tetapi sebagai bentuk refleksi yang perlu diperhatikan sebagai hal pertimbangan dalam menjalani masa perkuliahan di Fakultas Hukum.
Bagi kamu yang berstatus mahasiswa hukum maka perlu membaca dengan seksama tulisan ini selama kamu belum menyelesaikan studimu, karena berkaitan dengan tindakan ataupun hal yang akan dialami ketika pasca lulus nanti, sedangkan bagi kamu yang bukan mahasiswa hukum ini sebagai gambaran saja agar tak salah kaprah
Tak banyak yang tahu apa saja kesalahan mahasiswa Fakultas Hukum yang disembunyikan selama ini, bahkan mereka yang berlabel mahasiswa hukum pun banyak yang tak sadar dengan hal-hal berikut.
Tak Mau Melatih Vocal Berbicara Di Muka Umum
Mahasiswa hukum dituntut untuk dapat berbicara didepan publik, karena sejatinya penyampaian hukum secara lisan sangat efektif dibanding penyampaian hukum dengan tulisan.
Selama masa perkuliahan mahasiswa hukum sering diadakan diskusi dalam satu perkuliahan, banyak dari mereka yang lebih memilih untuk diam dan hanya sekedar menghalalkan absensi. Padahal diskusi tersebut bertujuan untuk melatih kemampuan berbicara, memang sih semua orang dianugerahi kemampuan berbicara. Tapi berbicara di depan publik dengan benar dan tertata tidak semua orang dapat melakukannya.
Maka bagi kamu yang saat ini masih bergulat dengan perkuliahan di fakultas hukum, manfaatkanlah kesempatan sebaik-baiknya.
Karena Mahasiswa Fakultas Hukum akan mendapatkan ‘uang’ dari mulutnya sendiri, jangan salah paham. Artinya kemampuan berbicara adalah kemampuan yang dicari dari seorang sarjana hukum.
Minim Softskill
Mahasiswa Hukum yang minim softskill akan terkesampingkan dalam dunia kerja, selama masa perkuliahan yang sering kali mereka abaikan justru membuat mereka kemunduran dalam hal kemampuan, banyak softskill yang bisa diasah atau pelajari sejak dini baik sedang dalam menempuh perkuliahan ataupun tidak,
Kemampuan yang harus dimiliki oleh mahasiswa hukum sejatinya memang berkutak dalam hal hukum, seperti keterampilan pembuatan surat perjanjian, kemampuan pendampingan hukum, edukasi hukum kepada masyarakat dapat dikategorikan sebagai softskill.
Dengan mengikuti pelatihan para legal dapat memberikan pengetahuan dasar dalam hal advokasi, kemudian seminar yang diselenggarakan oleh lembaga terkait juga dapat membangun nuansa profesionalisme. Membina diri selagi dalam masa perkuliahan adalah hal yang harus dilakukan, belajar dan sungguh akan mendatangkan hasil yang serius.
Kemampuan Analisa Yang Tak Dilatih
Kemampuan analisa yang saya maksudkan adalah bentuk pemahaman terhadap suatu kasus, jadi bisa dibilang semacam kemapuan intelegensi yang harus dimiliki oleh mahasiswa hukum. Untuk memahami suatu peraturan perundang-undangan diperlukan analisa yang dapat mengaitkan kondisi masa kini dan undang-undang mana yang lebih relevan.
Ketika ada seseorang yang membutuhkan sebuah penjelasan terhadap hukum, maka disitulah peran penting analisa dan pemahaman untuk dapat memberikan penjelasan kepada orang tersebut.
Namun mahasiswa hukum yang sedikit malas untuk membaca dan hanya sekedar menuruti hedonisme semata akan membuat kemampuan analisa berkurang atau tumpul
Kurang Koneksi atau Kenalan
Berorientasi pada kehidupan bermasyarakat tentunya kita harus memiliki koneksi atau kenalan yang cukup luas dalam menunjang kebutuhan sosialisasi
Banyak mahasiswa hukum yang melupakan hal ini, karena pada dasarnya mereka sangat membutuhkan koneksi agar mempermudah penyampaian atau sosialisasi hukum kepada orang luas.
Tidak hanya berkutak pada persoalan dalam kelas lalu pulang kerumah atau kos, tapi berusahalah membangun koneksi yang baik agar kemampuan bermasyarakat akan terasah sedari status mahasiswa. Ketika memasuki dunia yang sebenarnya setelah lulus, tidak akan begitu kesulitan
Berorientasi Pada Tujuan, Melupakan Proses
Orang bijak pernah berkata, hargailah proses yang sedang kamu jalani. Suatu saat kamu akan menikmati hasil dengan penuh penghargaan
Terlalu memikirkan bagaimana harus sesegera mungkin meraih gelar Sarjana Hukum (SH), tapi proses perkuliahan yang panjang seakan-akan dilewati begitu saja tanpa sadar apa yang ia lakukan selama masa perkuliahan.
Berproseslah dengan matang sebelum membusuk tak berguna
Tak Pernah Masuk Ruang Sidang
Mahasiswa hukum pasti identik dengan peradilan, mungkin mereka yang berstatus mahasiswa hukum masuk ke ruang sidang hanya pada saat mengikuti tour sidang yang diselenggarakan fakultas atau sekedar mendatangi hakim untuk persoalan tugas akhir atau skripsi.
Hampir seluruh Fakultas Hukum memiliki ruang peradilan semu dimana bentuk nyata ruang sidang dibuat sedemikian rupa, sebagai ruang berlatih sidang bagi mahasiswa hukum. Tapi tentu nuansa ruang peradilan semu dan ruang persidangan yang sebenarnya berbeda, oleh karenanya mahasiswa hukum sedapat mungkin dapat mengikuti persidangan yang terbuka untuk umum
Tak Bisa Membedakan Warna Toga Hakim (simare)
Setiap lembaga peradilan yang dibedakan atas fungsi dan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tertentu, memiliki perbedaan dari toga yang dikenakan oleh hakim
Dari sisi bentuk mungkin terlihat sama, namun untuk warna setiap peradilan berbeda.
Apakah mahasiswa hukum bisa membedakannya? Tidak semua..!
Hanya akan tahu warna merah sebagai warna toga yang dikenakan oleh lembaga peradilan umum dan hakim Mahkamah Konstitusi. Sedangkan warna biru muda, hijau, kuning, dan seragam kedinasan yang dipersamakan dengan toga hakim sulit mereka bedakan dari lingkup peradilan mana.
Hanya sekedar info, warna hijau adalah warna toga hakim di lingkungan peradilan agama, biru muda untuk hakim peradilan tata usaha negara, kuning adalah simare bagi hakim agung, sedangkan hakim yang menggunakan seragam kedinasan militer adalah hakim peradilan militer.
Sok Tahu Hukum
Sok tahu hukum.! Iya banyak mereka yang seperti ini seolah-olah telah menguasai sepenuhnya padahal baru mempelajari Pengantar Hukum Indonesia sebagai mata kuliah dasar bagi mahasiswa hukum semester 1
Tak apalah jika benar-benar tahu dan bisa dipertanggungjawabkan. Namun suatu tindakan yang kurang pantas dengan sedikit pengetahuan kemudian diikuti dengan sikap serba tahu yang 'ngawur'
Lebih baik diam daripada berucap yang salah, hal itu lebih terhormat dan bijaksana.
Fuat justitia ruat caelum
-Meskipun langit runtuh, hukum harus ditegakkan-
Related :
Post a Comment