Selesai Magang Di Jepang, Pulang Dan Membuat Perusahaan. Ini Cara Membuat PT Perorangan

Membuat perusahaan

「Assalamualaikum」- Halo jo, peserta pemagangan luar negeri jepang seperti motto peserta praktek kerja yang sering diucapkan oleh mereka, khususnya yang mengikuti pemagangan lewat jalur IM Japan. Di salah satu mottonya adalah pulang ke tanah air dan membuat perusahaan serta membantu perkembangan ekonomi negara.

Nah untuk itulah artikel ini dibuat agar ketika pulang ketanah air dan hendak membuat perusahaan tidak mengalami kebingungan. Berikut penjelasan tentang PT Perorangan

PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas yang merupakan badan hukum di bidang usaha dan jasa dengan modal dasar yang berupa saham. Dasar hukum PT diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Menurut UU ini PT adalah adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

sedangkan PT Perorangan menurut UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dapat didirikan oleh 1 orang saja, yang berperan sebagai pemegang saham dan juga direktur, wah keren dong ya.

6 Syarat Mendirikan PT Perorangan

Kamu harus memenuhi kriteria Upah Minimum Regional (UMR)

Untuk mendirikan perusahaan pastinya akan ada kariyawan, nah untuk menetapkan besaran upah harus mengikuti standar terendah daerah dimana perusahaan kamu akan di didirikan. Jika mampu memenuhi hal tersebut maka kamu telah siap dengan syarat nomer 1.

Hanya 1 Pemegang Saham

Seperti maksud dari PT Perorangan maka hanya akan ada 1 orang pemegang saham yang juga bertindak sebagai direktur dalam persuhaan yang akan kamu dirikan. Siapa? Yang jelas kamu pembaca artikel ini, saya doakan kamu akan terwujud mendirikan perusahaan.

Pendiri Merupakan WNI

Warga Negara Indonesia (WNI) adalah salah satu syarat untuk dapat mendirikan sebuah perusahaan, saya yakin yang membaca artikel ini adalah OIA alias Orang Indonesia Asli. Jadi secara tidak langsung kamu sudah memenuhi syarat. Bagi warga negara asing, tentunya harus menjadi WNI terlebih dahulu ya mister or misis

Pendiri Berusia Minimal 17 Tahun

Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun agar dapat mempertanggungjawabkan segala sesuatu dihadapan hukum, meskipun kategori dewasa dimata hukum berbeda-beda.

Untuk dapat mendirikan perusahaan perorangan harus diatas 17 tahun, saya rasa peserta pemagangan luar negeri sudah diatas 17 tahun. Jadi kamu memenuhi syarat.

Pendiri Cakap Hukum

Maksudnya adalah sudah memenuhi kategori dewasa dan telah bisa menjalani hukum bagi orang dewasa atau mampu mempertanggungjawabkan konsekuwensi hukum yang akan timbul, tidak dalam keadaan gangguan jiwa atau gila.

Hanya Dapat Mendirikan 1 PT Perorangan Dalam 1 Tahun

Kamu yang punya obsesi memiliki banyak perusahaan pastinya punya hasrat untuk mendirikan PT setiap saat, tapi untuk PT Perorangan hanya dapat mendirikan 1 saja dalam setahun.

Syarat dokumen yang harus disiapkan

  • Fotokopi e-KTP
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendiri
  • Surat Domisili PT yang dikeluarkan oleh RT RW setempat
  • Mengisi Form pernyataan pendirian yang berisi
    1. Nama dan tempat kedudukan PT
    2. Jangka Waktu Berdirinya PT
    3. Maksud dan Tujuan Pendirian PT
    4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
    5. Nilai nominal dan jumlah saham
    6. Alamat
    7. Identitas Pemegang Saham dan Direktur

Untuk Prosedur Cukup Mudah

Prosedur yang harus dilakukan, ketika dokumen dan syarat tadi telah terpenuhi
  • Pendaftaran
Kamu dapat melakukan pendaftaran secara online melalui sistem pelayanan Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan
  • Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perorangan
Silahkan kamu mendatangi kantor pajak terdekat atau melalui situs resmi Dirjen Pajak Kemenkeu
Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha PT Perorangan
Kamu bisa mengakses layanan Online Single Submission (OSS) untuk melakukan pengurusan NIB dan Izin Usaha

Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menerbitkan sertifikat sebagai tanda legalitas PT Perorangan yang kamu ajukan, akan tetap hal itu jika telah dinyatakan lengkap dan syarat terpenuhi.

Perlu diperhatikan ya jo, PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup dengan pernyataan pendirian. Karena sertifikat yang dikeluarkan oleh Kemenkumham sudah menyatakan PT Perorangan Sah dan berstatus sebagai badan hukum

Nah itu jo sekilas tentang pendirian perusahaan atau PT Perorangan, bebas kamu mau pilih bidang apa saja tergantung keinginan dan kebutuhan pasar tentunya.
Kamu juga bisa menggunakan jasa pendirian perusahaan, untuk saran penyedia jasa belum bisa saya masukkan dalam artikel ini. Jika ada perusahaan penyedia jasa pendirian PT yang bekerja sama dengan blog ini nanti akan saya revisi dan lengkapi kembali
Semoga sukses ya jo

--#--
Jangan lupa komen dan share artikel ini kepada teman atau keluargamu, semoga keinginannya membuat perusahaan akan segera terwujud

Related :

Featured Section

featured/recent

Simple Grid

6/sgrid/recent