Tak Berani Makan Babi, Tapi Makan Riba Justru Disenangi

Gambar celengan babi

「Assalamualaikum」- Halo jo, Seorang muslim di haramkan memakan atau menkonsumsi daging babi adalah sesuatu hal yang biasa dan mereka yang beragama Islam menghindari jenis makanan yang satu ini.

Yang menjadi dalil pengharaman daging babi ialah surah Al Baqarah ayat 173
Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.

Tak ada satupun yang berani memakannya karena hukumnya jelas haram.

Lalu bagaimana dengan Riba?

Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah. 

Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Kemudian secara terminologi riba adalah tambahan terhadap modal, tetapi dalam istilah hukum Islam, riba diartikan sebagai tambahan dengan kriteria tertentu. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata riba diartikan sebagai pelepas uang, lintah darat, bunga uang dan rente. (Dikutip dari jurnal Al Syir'ah Vol. 8 No. 2 ,12/2010 Karya Muhamad Sabir)

Salah satu contoh riba adalah bunga bank, seorang nasabah yang menyimpan uang ke bank dalam jumlah tertentu akan mendapatkan bunga sebagai hasil investasinya dalam bentuk deposito bank.

Banyak orang berlomba-lomba untuk menyimpan uangnya dalam jumlah banyak di bank demi mendapatkan bunga, atau dalam kata lain akan ada penambahan uang dari jumlah yang sebelumnya jika menyimpan uang di bank.

Mengutip dari almanhaj.or.id dalam sebuah tulisan karya ustadz Abu Isma'il Muslim Al-Atsari bahwa riba adalah dosa besar dengan ijma' para ulama dengan berdasar pada Al Qur'an dan Hadits Nabi SAW

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata dalam majmu al fatawa juga mengharamkan riba berdasarkan ijma' atau kesepakatan ulama

Dalil dalam Al Qur'an yang mengharamkan ialah pada surah Al Baqarah ayat 275

 

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Setelah membaca dalil tentang haramnya riba maka tidak satupun kaum muslimin yang mengingkari bahwa riba hukumnya haram.

Dosa Riba sebagaimana telah disebutkan adalah dosa besar, sedangkan dosa riba yang paling ringan sama dengan dosa berzinah dengan ibu kandung. 

Bukan merupakan ucapan ulama masa kini, namun hal tersebut adalah ungkapan Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Baraa' bin Azib RA. Dosa riba terdiri dari 72 pintu, dosa riba yang paling ringan adalah bagaikan seorang laki-laki menzinahi ibu kandungnya (HR. Imam Ath Tabrani)

Nabi juga melaknat pemakan riba 
Rasulullah ﷺ mengutuk orang yang makan harta riba, yang memberikan riba, penulis transaksi riba dan kedua saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama (berdosa). (HR. Imam Muslim)

Sulit menyadarkan orang yang telah tertutup gelapnya dunia, mengejar kekayaan sekalipun berasal dari riba. Seolah-olah tidak mendengar  ketika riba adalah haram di suarakan.

Dibanding menkonsumsi daging babi, dosa riba dan perumpamaannya lebih menyeramkan. Tapi riba dianggap hal yang biasa saja.

Tulisan ini adalah sebagai pengingat bagi penulis sendiri dan juga bagi pembaca, tidak bermaksud merasa benar dan suci. Tapi menyampaikan kebaikan adalah kewajiban sesama muslim

Mudah-mudahan kita terhindar dari segala bentuk dosa riba, baik disadari ataupun tidak

Semoga bermanfaat

Related :

Featured Section

featured/recent

Simple Grid

6/sgrid/recent