Berlaku Mulai 2 April 2022, Naik Pesawat Tidak Wajib PCR Dan Antigen

Apakah naik pesawat wajib pcr dan antigen?

 

Surat edaran nomor 16 tahun 2022
Surat Edaran Satgas Covid 19 No. 16 Tahun 2022

[Justicer]
-- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) akhirnya tidak diwajibkan melakukan tes PCR ataupun Antigen, berdasarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (2/04/2022).


Dilansir dari setkab.go.id, Ketua Satgas penanganan Covid 19 Suharyanto menyatakan bahwa SE nomor 16 tahun 2022 mulai berlaku sejak tanggal 2 april 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.


 “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam Surat Edaran.


Satuan Tugas Covid 19 melalui surat edaran yang diterbitkan pada 2 April yang lalu telah meniadakan kewajiban tes cepat covid 19 untuk perjalanan dalam negeri baik transportasi darat, laut maupun udara.


Diketahui sebelumnya semua pengguna pesawat udara wajib menjalani uji cepat antigen atau PCR di bandara keberangkatan dan juga bandara kedatangan, begitupun dengan pelaku perjalanan laut dan darat.


Adapun beberapa ketentuan yang diatur dalam SE tersebut pada pasal 3 huruf c disebutkan antara lain :

  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau 
  • PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Related :

Featured Section

featured/recent

Simple Grid

6/sgrid/recent