Melengkingkan Jeritan Rakyat Kecil Lewat Pena

 Mereka orang kecil tak mampu bersuara

Aliran Listrik PLN Belum Menjangkau Rakyat Kecil


Undang-Undang Dasar Tahun 45 telah mengamanatkan untuk mengelola sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat Indonesia

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945)


Lantas dikemanakan pengelolaannya, rakyat berpura-pura menutup mata bahwasanya  bangsa kita sedang dilanjutkan penjajahannya lewat pengurasan kekayaan Alam.

Rakyat Membangun Jalan Akses Perkebunan dengan biaya pribadi

Rakyat tak mampu bergelora banyak terhadap penguasa, aspirasi tak sampai ke meja paripurna yang terhormat, surat terbuka tak pernah dibacakan, bantuan emas yang kunjung menjadi batu tak bernilai di tangan rakyat.


Listrik terus menerangi pusat kota dan membayangi pelosok negeri yang gelap gulita, mereka penerangan pelita dari kantong pribadi yang telah koyak


Uluran dermawan kadang dilatarbelakangi oleh kepentingan dan hasrat yang menggebu-gebu. Ketika tuntas kepentingannya maka tuntas pula ulurannya bak terang yang terbit menutupi gelap.


Anda orang baik?. Gerakkan pena mu untuk mereka yang tak mampu bersuara

Follow me on IG : @jokkajo_

Related :

Featured Section

featured/recent

Simple Grid

6/sgrid/recent